Senin, 06 Mei 2013

“HAL-HAL YANG PENTING DALAM LATIHAN SEPAKBOLA”


Sepakbola merupakan salah satu olahraga yang sangat popular di Indonesia bahkan di dunia. Karena sepakbola bisa dimainkan oleh berbagai golongan. Baik dari anak kecil sampai orang dewasa, pria bahkan wanita. Di Indonesia sendiri sepakbola sudah menjadi budaya, karena diberbagai daerah di Indonesia sudah mengenal sepakbola dan sudah memainkannya. Walaupu prestasi Tim Nasional yang semakin memburuk, namun antusiasme supporter Tim Nasional tidak pernah luntur. Ini dibuktikan setiap kali Tim Nasional bermain di Gelora Bung Karno, penonton pasti berdatangan dari berbagai daerah, untuk mendukung Tim Garuda tercinta.
Prestasi Tim Nasional Indonesia semakin memburuk bukan tanpa alasan. Ada banyak sekali masalah yang ada pada sistem kepengurusan organisasinya. Selain itu juga ada masalah dalam sistem pembinaan atlit usia dininya. Ini terbukti saat pada hari minggu tanggal 14 April 2013 kemarin, saya pergi untuk melihat cara melatih anak usia dini pada salah satu SSB di Kabupaten Blitar. Dan dari sana saya melihat ada yang kurang dari sistem pelatihannya yaitu terlalu monoton dalam latihan, yaitu hanya menggunakan satu sampau dua prinsip latihan yaitu prinsip overload dan prinsip spesialisasi. Padahal dalam teori kepelatihan, dalam melatih anak usia dini itu harus menggunakan berbagai macam prinsip latihan. Agar anak tidak stress dengan latihan yang terlalu monoton.
Ada 12 prinsip dalam latihan yaitu overload, overtraining, spesialisation, individualization, variable, recovery, refersibility, perkembangan multilateral, beban meningkat bertahap, melampau batas latihan, aktif partisipasi dalam latihan, dan proses latihan menggunakan model. Dari keduabelas prinsip latihan tersebut yang terpenting untuk melatih anak usia dini menurut saya adalah perkembangan multilateral, overtraining, aktif partisipasi dalam latihan, dan proses latihan menggunakan model. Perkembangan multilateral penting karena pada anak usia dini belum bisa diarahkan pada satu cabang olahraga. Mereka harus dibimbing menuju cabang olahraga yang memang pantas untuk struktur otot dan juga kemampuan yang dimiliki. Sehingga dengan demikian mereka bisa memilih sendiri cabang olahraga yang pantas dan cocok dengan yang mereka harapkan. Hal ini juga bisa menghindarkan anak mengalami frustasi dikarenakan salah dalam menentukan cabang olahraga yang ditekuni. Karena tidak cocok dengan jenis ototnya ataupun tidak sesuai dengan kemampuan bakat alaminya.
Selain itu prinsip overtraining menjadi penting dikarenakan pada prinsip ini anak dilatih sesuai dengan menghindari beban yang terlalu berat untuk kekuatan anak. Karena jika anak mengalami kelelahan yang berlebihan, akan mengakibatkan tingkat recoverynya menjadi semakin lama, dan yang paling berbahaya adalan anak mengalami stress yang berlebihan. Jika anak mengalami stress yang berlebihan, maka anak akan menjadi malas untuk berlatih lagi, karena dalam memori otak sang anak berfikiran bahwa dia akan melakukan latihan yang berat lagi, sehingga anak tidak akan ikut dalam latihan lagi karena takut akan mengikuti latihan yang berat lagi.
Kemudian pada prinsip aktif partisipasi dalam latihan menjadi penting dikarenakan pada prinsip ini diajarkan untuk terus aktif dalam melakukan latihan. dengan anak selalu aktif dalam mengikuti latihan, maka anak akan terus mengingat akan latihan yang telah dilakukannya pada hari itu. Jika mereka ingan dengan materi latihan yang telah diajarkan, maka pada hari senlanjutnya jika materi tersebut diajarkan kembali, akan masih apa yang harus mereka lakukan. Dengan begitu pelatih tidak harus terus-terusan memberikan contoh jika ingin memberikan materi yang sama pada hari-hari berikutnya.
Yang terakhir adalah proses latihan menggukan model. Prisip ini menjadi penting dikarenakan dalam prinsip ini latihan yang ajarkan menggunakan beberapa macam model. Contohnya dalam latihan tehnik mengoper bola. Dengan prinsip ini tehnik mengoper bola bisa menggunakan model latihan dengan lempar tangkap bola dengan teman. Ini bertujuan agak anak bisa mengira-ngira dan bisa merasakan kekuatan yang harus dikeluarkan dalam mengoper bola dengan jarak jauh atau jarak dekat. Setelah anak paham dan bisa mengoper bola dengan tepat dan bolanya bisa diterima dengan baik oleh temannya, maka anak baru diajarkan untuk mengoper bola dengan kaki. Dengan prinsip ini selain anak bisa mengetahui seberapa kekuatan yang harus digunakan dalam mengoper bola, namun anak juga bisa memiliki insting dalam operannya dan juga anak bisa saling bertukar pemahaman dengan temannya sendiri.selain itu anak juga bisa lebih mengeryi tentang tehnik mengoper bola ataupun tehnik-tehnik yang lainnya.
Selain kesalahan dalam metode pelatihannya, dalam pengamatan yang telah saya lakukan kemaren, ada lagi kesalahannya yaitu anak sudah diajarkan untuk mencapai prestasi, padahal seharusnya anak usia dini itu belum diarahkan kesitu, namun mereka masih diajarkan pada tehnik dasar bermain bola dan memberikan kesenangan kepada anak, agar anak bisa senang dengan sepakbola. Dengan anak senang dengan sepakbola maka mereka akan berusaha untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya, tanpa harus pelatih mengarahkannya. Karena takaran atlit sukses itu adalah prestasi.
Selain dari kedua tadi, saya juga melihat pada tingkatan diatasnya, adanya tingkat etika kedisiplinan yang kurang. Yang seharunya waktu efektif latihan tersebut 2 jam, namun karena masih banyak yang tidak disiplin sehingga hanya sekitar 1 jam waktu efektif latihan. ini seharusnya pelatih harus bisa mengkondisikan atlitnya agar bisa memanfaatkan waktu dengan semaksimal mungkin. Karena jika hanya latihan selama 1 jam dan itu hanya bermain game, maka atlit tidak akan bisa mendapatkan kemampuan yang maksimal. Karena waktu efektif dalam latihan agar bisa mendapatkan hasil yang masimal adalah dengan 2-4 jam per hari. Dengan waktu seperti itu atlit bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan tingkat daya tahannya pun akan semakin baik. Karena dalam pertandingan sepakbola, atlit dituntut untuk mampu bermain selama 90 menit dengan peforma yang stabil. Jika atlit hanya berlatih selama 1 jam waktu efektif, maka dia tidak akan mampu melaksanakan pertandingan dengan waktu 90 menit dengan peforma yang stabil. Pasti pada menit-menit terakhir akan mengalami penurunan pada stamina, kekuatan bahkan konsentrasinya.
Jika rasa kedisiplinan seorang atlit tidak dipupuk sejak kecil, maka saat atlit tersebut sudah menjadi atlit professional, maka etika tersebut akan masih dibawa dan atlit tersebut tidak akan bisa berkembang. Karena atlit professional adalah atlit punya etika yang baik dalam berolahraga. Dengan atlit-atlit muda tersebut dididik atike dalam berolahraga, selain akan menghasilkan atlit yang mempunyai kualitas yang baik dalam fisik dan tehnik, namun juga mempunyai mental dan kematangan juara yang baik. Karena dengan memiliki etika yang baik, maka atlit tersebut juga akan menjunjung tinggi sportivitas dalam berolahraga. Selain itu atlit juga bisa mempunyai rasa tanggung jawab yang baik. Dengan memiliki etika yang baik maka atlit juga mempunyai perilaku yang baik pula didalam maupun diluar lapangan.
 Dalam sepakbola sangat dijunjung tinggi rasa fair play, namun saat ini masih banyak pemain professional di Liga Indonesia masih kurang bisa memahami istilah fair play. Ini mungkin dikarenakan tidak adanya pemberian pemahaman fair play sejak dini. Karena jika anak pada usia dini sudah diajarkan untuk bermain fair play,  maka pada saat dewasa nanti mereka akan bisa bermain secara fair play dan bisa menghargai keputusan wasit. Sebenarnya jika atlit sepakbola di Indonesia bisa bermain fair play, maka dalam pertandingannya akan terlihat indah dan tidak akan ada kerusuhan yang bisa mengakibatkan perpecahan, karena perpecahan itu timbul disebabkan tidak ada pengetahuan yang luas dari pemain itu sendiri tentang peraturan dan nilai-nilai sportivitas dalam sepakbola.
Dalam setiap olahraga, para atlet diwajibkan untuk stretching (pemanasan), karena pemanasan sangat penting untuk melemaskan otot-otot yang masih tegang. Namun dalam latihan yang saya amati terdapat kesalahan-kesalan mendasar dari pelatih yang kurang diperhatikan, namun dapat berakibat fatal. Contohnya pada saat stretching (pemanasan). Saat anak-anak didik tersebut melakukan pemanasan, ada banyak sekali kesalahan yang dilakukannya dan tidak ada sikap yang tegasa dari pelatih untuk membetulkannya. Misalnya tidak ada keseriusan dalam melakukan pemanasan. Pemansan seharusnya dilakukan dengan serius dan urut dari otot atas menuju otot bawah. Jika pemanasan tersebut tidak dilakukan dengan serius, maka dampaknya adalah pemain bisa mengalami cidera yang serius. Contohnya pada otot kaki bagian bawah. Pada otot ini jika tarikan pada saat pemanasan tidak maksimal, maka hasilnya otot tidak akan fleksible. Sehingga pada saat berlari atau menendang bola, karena otot masih dalam keadaan tegang maka pemain akan rawan terkena cidera pada otot kakinya.
Selain itu pada hari yang lain tepatnya pada minggu tanggal 21 April 2013, saya melihat kalau ada kesalahan dalam melatih anak-anak yang sudah senior, yaitu pelatih tidak menggunakan prinsip overload yaitu beban meningkat. Saya melihat bahwa beban yang diberikan kepada atlet tersebut tetap, dan bahkan berkurang. Pada minggu sebelumnya, saya melihat latihan yang dilakuan adalah lari 5 kali putaran lapangan, kemudian melakukan stretching, melakukan latihan fisik (namun dari yang saya amati kurang maksimal, karena banyak yang tidak melakukannya dengan serius), kemudian langsung game. Namun pada minggu setelahnya tidak ada fariasi latihan, latihan hanya lari 5 kali, stretching, melakukan latihan fisik, latihan tehnik menendang (dilakukan hanya sebentar, dan kurang efektif), dan game.  Jika pada minggu pertama latihan dilakukan dengan jangka waktu sekitar 2 sampai 2,5 jam, namun ada penurunan pada hari kedua yaitu hanya 2 jam. Selain dari penurunan pada waktu pelaksanaan, juga tidak adanya penambahan beban pada saat latihan fisik. Seharusnya jika atlet telah mengalami adaptasi pada minggu pertama, maka pada minggu kedua frekuensi latihan ditambah atau dinaikan. Agar kemampuan atlet juga bisa bertambah. 

Jumat, 03 Mei 2013

PENGEMBANGAN PERMAINAN OLAHRAGA TRADISIONAL EGRANG DENGAN METODE VARIASI LATIHAN “ESTAFET INGATAN” UNTUK MENYEIMBANGKAN OTAK KANAN DAN OTAK KIRI PADA ANAK-ANAK


1.1 Pengembangan Olahraga Egrang Untuk Menyeimbangkan Otak Kanan Dengan Permainan “Estafet Ingatan”
Menurut asal katanya, permainan adalah salah satu bentuk rekeasi yang bertujuan untuk bersenang-sennag, mengisi waktu luang, atau berolahraga ringan.Tanpa disadari bahwa sebenarnya banyak sekali orang yang selalu meluangkan waktu untuk melakukan permainan, itu artinya bahwa orang tersebut juga sudah melakukan olahraga. Permainan banyak dilakukan oleh orang-orang karena dianggap sebagai rekreasi dan menyenangkan.
Menurut prinsip dasar psikologi, apa saja yang dilakukan begitu sering dan dilakukan oleh banyak orang sebenarnya dapat memotivasi (Purnomo, dkk, 2013). Jadi permainan itu menyenangkan dan bisa menimbulkan motivasi dalam diri seseorang yang melakukan permainan tersebut.
Jika dikaitkan dengan dunia pendidikan, permainan juga bisa membantu anak untuk meraih prestasi dengan permainan-permainan tersebut, terutama permainan tradisional. Dalam permainan tradisional terdapat nilai-nilai budaya dan bisa melatih anak untuk mencintai budaya bangsa. Selain itu dalam permainan tradisional juga mengajarkan kepada anak untuk melatih konsentrasi, seperti pada permainan egrang.
Egrang adalah alat permainan tradisional yang terbuat dari 2 batang bambu dengan ukuran selengan orang dewasa, sedangkan untuk tumpuan bawah bambunya agak besar (Fourtofour, 2013). Permainan Egrang sendiri sudah ada sejak dahulu kala dan merupakan permainan yang membutuhkan ketrampilan dan keseimbangan tubuh. Dalam permainan egrang, anak harus bisa berkonsentrasi agar tidak terjatuh dari egrang tersebut.
Namun dalam perkembangan jaman, sekarang olahraga egrang sudah mulai dilupakan. Untuk menumbuhkan kembali ketertarikan anak terhadap olahraga egrang, maka harus ada pengembangannya, salah satunya dengan permainan “estafet ingatan”. Dalam permainan ini ada banyak sekali manfaatnya yaitu: menumbuhkan rasa kekompakan dalam tim. Karena dalam permainan ini dibutuh 4-5 anak dalam sebuah tim. Kemudian dalam permainan ini anak bisa bersenang-senang dan bisa menghilangkan rasa strees disekolahan. Nilai budaya yang terkandung dalam permainan egrang adalah: kerja keras, keuletan, dan sportivitas. Nilai kerja keras tercermin dari semangat para pemain yang berusaha agar dapat mengalahkan lawannya. Nilai keuletan tercermin dari proses pembuatan alat yang digunakan untuk berjalan yang memerlukan keuletan dan ketekunan agar seimbang dan mudah digunakan untuk berjalan. Serta, nilai sportivitas tercermin tidak hanya dari sikap para pemain yang tidak berbuat curang saat berlangsungnya permainan, tetapi juga mau menerima kekalahan dengan lapang dada.
Selain itu yang paling utama adalah dalam permainan ini anak juga bisa memanfaatkan otak kanannya. Dalam permaninan ini anak harus bisa konsentrasi agar tidak terjatuh. Selain harus berkonsentrasi kepada egrang, anak juga harus bisa mengingat apa yang telah dia dapat dipos satu yang kemudian akan dipertanyakan pada pos berikutnya.
Fokus pada apa pun yang anak inginkan merupakan kunci sukses dalam keberhasilan prestasi disekolah (Olivia, 2011). Dalam prestasi, anak tidak harus terfokus hanya mengandalkan kerja otak kiri saja. Untuk meraih prestasi atau keberhasilan orang tidak hanya dituntut dalam hal analisis saja, melainkan orang tersebut harus bisa berfikir kreatif, dan berfikir kreatif adalah cara kerja otak kanan. Selain itu fungsi dari otak kanan dalam perkembangan emotional quotient (EQ). Misalnya sosialisasi, komunikasi, interaksi dengan manusia lain serta pengendalian emosi. Pada otak kanan ini pula terletak kemampuan intuitif, kemampuan merasakan, memadukan, dan ekspresi tubuh, seperti menyanyi, menari, dan melukis.

1.2  Pengembangan Olahraga Egrang Untuk Menyeimbangkan Otak Kiri Dengan Permainan “Estafet Ingatan”
Selain dapat mengembangkan kerja otak kanan, dalam permainan “estafet ingatan” ini juga bisa mengembangkan kemampuan otak kiri. Dalam permainan ini, selain anak bisa fokus agar tidak terjatuh dan anak juga harus mengingat apa yang dia dapat pada pos pertama, dia haru juga harus bisa menjawab pertanyaan yang dia dapat pada pos pertama dan selanjutnya.
Dan pertanyaan tersebut bisa berfariasi, contohnya pada pos pertama pertanyaan tentang Bahasa Indonesia.Sebelum anak yang ada dipos pertama mulai bermain, terlebih dahulu mereka harus menjawap pertanyaan yang ada pada pos pertama. Setelah itu anak pada pos pertama diberikan soal yang lain untuk dijawab pada anak yang berada pada pos kedua. Pertanyaan tersebut bukan tertulis, namun lisan.Sehingga selain harus berkonsentrasi kepada egrang anak juga harus bisa mengingat soal yang telah di berikan kepada dia. Agar anak selanjutnya bisa menjawab dan melanjutkan permainan.

1.3  Pengaruh Permainan “Estafet Ingatan” Bagi Kecerdasan Anak
Dalam permainan ini anak dituntut untuk mempunyai daya ingat yang baik, maka sebelum permainan ini berlangsung perlu adanya visualisasi sederhana berupa cerita yang bisa mengingat sesuatu, namun dengan pemahaman yang lain. Contohnya: dengan tema “perkembangan tidak kawin hewan tidak bertulang belakang”. Dengan kata kunci membelah diri, pemisah diri, tunas, regenerasi, dan spora.
Melalui kata-kata kunci tersebut, anak bisa mengingat semuanya dengan pemahaman lain melalui cerita, misalnya:
Dengan membayangkan setelah pulang sekolah, tiba-tiba dia bertemu dengan robot aneh yang bisa membelah diri menjadi dua.
Kemudian dia kaget sekali melihatnya.Lalu keduanya memisahkan diri.
Salah satu robot tersebut menginjak tunas pohon ditanah sampai gepeng.
Untungnya tunas tersebut segera beregenerasi menjadi jamur yang mengeluarkan spora kecil-kecil yang banyak sekali.

Selain itu untuk melatih daya ingat anak juga bisa diajarkan untuk membuat kode-kode visual. Contohnya membuat gambar-gambar imajinasi untuk menggambarkan kata-kat kunci yang didapat. Dengan permainan visualisasi dan “estafet ingatan” ini diharapkan anak bisa menyeimbangkan kinerja otak kanan dan juga otak kiri. Karena seperti yang dikemukakan Makoto Uchida, dalam bukunya yang berjudul Children Can Change Through Brain Education, bahwa ketika metode pendidikan konvensional tidak dapat meningkatkan kemampuan belajar anak-anak yang mengalami kesulitan secara akademis, maka metode pendidikan otak kanan dapat memberikan kesempatan lain bagi mereka untuk tumbuh menjadi anak yang lebih cerdas.
Selain itu psikolog asal Harvard, yaitu Howard Gardner, dalam bukunya Frame of Mind, memperkenalkan suatu teori belajar dan kecerdasan, yaitu teori multiple intelligences atau kecerdasan majemuk, yang sampi sekarang sangat popular dan banyak digunakan. Teori multiple intelligences ini digubakan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan setiap kemampuan yang dimiliki oleh anak.Teori ini meliputi 8 kecerdasan yang menurut Gardner dapat mencakup berbagai jenis kecerdasan. Kecerdasan tersebut antara lain:
(1)   Kecerdasan verbal/linguistic (linguistic-verbal intelligence)
(2)   Kecerdasan logis-matematis (logical-mathematical intelligence)
(3)   Kecerdasan special (spatial intelligence)
(4)   Kecerdasan musical (musical intelligence)
(5)   Kecerdasan jasmani/kinestetik (bodily-kinesthetic intelligence)
(6)   Kecerdasan naturalis (naturalistic intelligence)
(7)   Kecerdasan antarpribadi (interpersonal intelligence)
(8)   Kecerdasan intrapribadi/mengenal diri sendiri (intrapersonal intelligence)
Permainan dapat menstimulasi dan mengembangkan kecerdasan yang telah dimiliki oleh setiap anak. Kecerdasan tergantung dari jenis permainannya. Satu jenis permainan dapat mengembangkan beberapa kecerdasan sekaligus, terutama kecerdasan antar pribadi, karena permainan-permainan yang dilakukan membutuhkan banyak interaksi dengan orang lain (Purnomo, dkk, 2013). Dalam permainan “estafet ingatan” ini selain melatih kecerdasan antar pribadi, namun juga bisa melatih kecerdasan yang lain yaitu kecerdasan verbal/linguistic, kecerdasan logis-matematis, kecerdasan spasial, kecerdasan jasmani/kinestetik, kecerdasan natural dan kecerdasan intrapribadi/mengenali diri sendiri. Jadi dalam permainan “estafet ingatan” ini bisa mengembangkan 7 dari 8 kecerdasan yang telah dikemukakan Gardner.
“Asahlah ‘pedangmu’ sendiri, daripada meniru atau menyalahkan orang lain. Kita sendiri yang harus membuat diri kita menjadi hebat. Tak apa gagl duluan dari pada gagal paling akhir, karena kegagalan membuat kita BELAJAR dan MEMPERBAIKI DIRI kita. Kemudian jangan berpuas diri jika nantinya ‘pedangmu’ sudah tajam”
Artinya bahwa kita harus berusaha sendiri untuk mencapai prestasi kita, dan jangan pernah meniru dan menyalahkan orang lain. Jika kita gagl maka kita harus terus berusaha, dan membuat kegagalan tersebut menjadi penyemangat untuk memperbaikinya. Kemudian jika kita sudah berhasil, maka jangan pernah berpuas diri, kita harus terus berprestasi untuk yang lebih dari sebelumnya.

HAM (hAK aSASI mANUSIA)

1.      Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan keselarasan hubungan:
1.      Antara manusia dengan penciptanya. 
2.      Antara manusia dengan manusia. 
3.      Antara manusia dengan masyarakat dan negara. 
4.      Antara manusia dengan lingkungannya. 
5.      Antara manusia dalam hubungan antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai starts fundamental norma Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa “setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia telah aktif dalam usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum internasional sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif di Indonesia yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1948, adalah diselengarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara peserta bertekad untuk menjunjung tinggi:
1.      Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB 
2.      Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara 
3.      Pengakuan atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil 
4.      Tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negari lain 
5.      Penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB 
6.      Menghindarkan diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan terhadap negara lain 
7.      Menahan diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap Negara 
8.      Menyelesaikan segala sengketa internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan ketentuam Piagam PBB 
9.      Menjunjung tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama internasional. 
10.  Menghormati prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM Internasional (The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat perbedaan-perbedaan yang menyolok di berbagai bidang seperti di tingkat internasional dikenal negara maju, negara berkembang dan negara miskin, negara adikuasa dengan dunia ketiga, negara liberal dengan negara komunis dan di tingkat nasional pun terdapat hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun 1945 dapat dililhat bahwa bersirinya Negara Republik Indonesia adalah hasil perjuangan untuk menegakkan HAM Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM dari penindasan penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai dengan rumusan yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan hidup dalam masyarakat Indonesia tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan diisi dengan upaya-upaya mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
1.      Membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2.      Memajukan kesejahteraan umum 
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh falsafah hukum yang menjadi landasan hak dan kewajiban asasi seluruh warga negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar yang melandasi segala hukum dan kebijaksanaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi titik tolak pikir dan tindakan termasuk dalam merumuskan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi HAM. Karena Pancasila merupakan akar filosofis jiwa dan budaya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki berbagai macam corak budaya. Dasar-dasar pemikiran dan orientasi Pancasila pada hakekatnya bertumpu pada dan nilai-nilai yang terdapat dalam budaya bangsa. Kebudayaan bangsa tersebar di seluruh kepulauan Indonesia yang terdiri dari kebudayaan tradisional yang telah hidup berabad-abad, maupun kebudayaan yang sudah modern yang telah berakulturasi dengan kebudayaan lain. Selain itu, Pancasila juga mempunyai nilai historis yang mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dengan pengorbanan baik harta maupun jiwa sejak berdirinya Budi Utomo pada permulaan abad XX (tahun 1908)yang diikuti dengnan berbagai peristiwa sejarah dalam upaya melepaskan diri dari belunggu penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa yang memberikan khas corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang ingin kemerdekaan dan kemandirian. Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai prinsip utama.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Dilihat dari pilihan yang telah ditetapkan bersama terutama dari Bapak Pendiri Bangsa (The Founding Father) yang bercita-cita terbentuknya negara hukum yang demokratik, maka jiwa atau roh negara hukum demokratik tersebut ada sejauh mana hak asasi itu dijalani dan dihormati. Apabila dilihat UUD sebelum diamandemen, hak asasi tidak tercantum dalam suatu piagam yang terpisah melainkan tersebar dalam beberapa pasal. Jumlahnya terbatas dan diumumkan secara singkat. Karena situasi yang mendesak pada pendudukan Jepang tidak ada waktu untuk membicarakan HAM lebih dalam. Lagipula, waktu UUD 1945 dibuat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB belum lahir, HAM diatur di Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Batang Tubuh yaitu pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34.
2.      Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
a.       Pancasila
a)      Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c)      Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)     Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e)      Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)       Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
b.      Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
c.       Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)     Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)      Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f)       Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g)      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)      Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b)      Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
e.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
f.       Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)      Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)      Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.       Hak asasi pribadi / Personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.      Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.       Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS (Pegawai Negeri Sipil)
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d.      Hak asasi ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.       Hak asasi peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 
4.      Instrumen HAM di Indonesia
Menurut UU No. 39 th 1999 tentang HAM dapat dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia itu kemudian berkembang menurut tinggi budaya, dan hak tersebut dapat digolongkan menjadi :
a.       Agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.      Hak Asasi Ekonomi (Property Right) yang meliputi hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, memilih pekerjaan, mengadakan perjanjian, dan sebagainya.
c.       Hak Asasi Politik (Political Right) yang meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.      Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture Right) meliputi hakmemilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya
e.       Hak Asasi untuk Mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural Right) yang meliputi peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Agar HAM dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan adanya jaminan bagi lembaga yang diberi tugas secara khusus untuk menangani masalah HAM maka diperlukan instrument HAM. Instrumen HAM adalah alat yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen tersebut dapat berwujud peraturan atau lembaga-lembaga. Adapun Instrumen yang berwujud peraturan antara lain :
a.       UUD 1945 terdapat dalam pembukaan dan batang tubuh terutama pasal-pasalnya.
b.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Dimana ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparturnya untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
c.       UU No. 39 th 1999 tentang HAM
d.      UU No. 7 th 1984 tentang ratifikasi konvensi PBB tentang pengapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
e.       Kepres No. 36 th 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak
f.       UU No. 8 th 1998
g.      UU No. 20 th 1999 tentang ratifikasi konvensi ILO 138 tentang batasan usia kerja
h.      UU No. 1 th 2000 tentang ratifikasi konvensi ILO 82 mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.