Peraturan Perlombaan
1. Semua
peserta lompat tinggi harus bertolak menggunakan satu kaki.
2. Seorang
pelompat dinyatakan gagal apabila :
a. Menjatuhkan
bilah lompat (dari tiangnya)
b. Menyentuh
tanah termasuk daerah pendaratan dibalik bidang vertikal yang dibatasi oleh
kedua tiang yang dibatasi oleh kedua tiang lompat dan perluasan bidang vertikal
tersebut. Diluar kedua tiang lompat. Dimaksud disini menyentuh dengan setiap
bagian tubuh, tanpa terlebih dahulu melewati bilah lompat (dengan bersih/tanpa
menyentuhnya)
3. Urutan
peserta melakukan percobaanya (trial) ditentukan dengan cara undian, lihat
pasal 143 ayat 7
4. Sebelum
perlombaan dimulai juri lompat tinggi akan mengumumkan ketinggian pertama yang
dipasang, berapa cm kenaikan bilah lompat berikutnya (pada ahir tiap giliran)
sekali perlombaan dimulai seorang peserta tidak diperbolehkan menggunakan
daerah awalnya atau tempat bertolaknya untuk maksud mengadakan latihan.
5. Semua
peserta diberikan kredit terhadap semua lompatanya yang berhasil.
6. Seorang
pelompat dapat memulai melompat pada ketinggian yang ia sukai diatas tinggi
minimum yang ditentukan dan akan melompat sesuka hatinya pada ketinggian
berikutnya.
Tiga
kali kegagalan berturut-turut pada ketinggian mana saja bila terjadi pada
seorang pelompat, dia dinyatakan gugur untuk melakukan lompatan selanjutnya.
Catatan
: pengaruh dari peraturan ini bahwa seorang pelompat dibenarkan melewatkan
kesempatan melompat ke 2 dan ke 3 pada ketinggian tertentu (sesudah gagal
sekali atau kedua kali) dan masih boleh melompat pada ketinggian berikutnya.
7. Setiap
pengukuran bagi suatu ketinggian baru harus dilakukan sebelum para pelompat
mencoba melompatinya. Dalam hal ada kasus pemecahan rekor juri lompat harus
memeriksa ukuran ketinggian yang sebenarnya sesudan dengan berhasil dilewati /
dilompati seorang peserta.
Catatan
: jika harus mengenali betul letak bilah lompat yang bagian bawah dan bagian
depan dalam kedudukan yang benar, dan dipasang lagi sehabis jatuh harus
dipasang seperti sediakala. Tidak setiap kali merobah yang besar kemungkinannya
tingginya bilah lompat berbeda pula.
8. Sekalipun
seluruh peserta sudah jatuh/ gugur seorang pelompat masih berhak melompat
sampai dia kehilangan haknya untuk meneruskan berlomba dalam hal ini ketinggian
mana bilah lompat dinaikan harus ditentukan sesudah berkonsultasi dengan
peserta bagaimana kehendaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar